Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (5/6/2025),
Muhammad merupakan dosen dari Fakultas Hukum UGM.
Adapun, sidang ini dimulai sekitar pukul 09.35 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Hasto tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.23 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna krem-hitam yang dipadukan dengan celana kain hitam.
Setelah itu, Hasto menyalami para penonton sidang yang hadir di ruangan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#news #HastoKristiy
anto #PDIP #KPK ##vjlab