Pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai stimulus ekonomi. BSU ini akan diberikan kepada sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan program ini sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen.
BSU ini ditujukan membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer dalam menghadapi tekanan ekonomi dengan memberikan bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan.