:

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

7 bulan lalu

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama 20 tahun penjara.

Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Video jurnalis: Syakirun Niam

Penulis: Irfan Kamil

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #kriminal #korupsi #zarofricar


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke