Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selama 20 tahun penjara.
Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Video jurnalis: Syakirun Niam
Penulis: Irfan Kamil
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #kriminal #korupsi #zarofricar