Iwas atau yang lebih dikenal dengan Agus Difabel akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan terkait kasus pelecehan seksual.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Namun ternyata vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Karnia Septia Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video Editor: Ari Wahyudi Produser: Deta Putri Setyanto (Holy)