Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa tugas prajurit TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan telah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan negara dari berbagai ancaman, baik ancaman terhadap jiwa maupun harta benda.
Agus menjelaskan hal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#politik #pemerintah #TNIjagaKejaksaan #AturanTNIjagaKejaksaan ##vjlab