:

Soal TNI Jaga Kejaksaan, Panglima: Jaksa Berhak Dilindungi dari Ancaman bagi Jiwa-Harta Benda

10 bulan lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa tugas prajurit TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan telah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Selain itu, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan negara dari berbagai ancaman, baik ancaman terhadap jiwa maupun harta benda.

Agus menjelaskan hal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#politik #pemerintah #TNIjagaKejaksaan #AturanTNIjagaKejaksaan ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke