Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Yani sebagai tersangka penyerobotan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain Yani, seseorang berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris di lahan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
“Pertama kami memeriksa saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian saudara MYT (Yani), Ketua DPC Ormas GJ (GRIB Jawa) di Tangsel,” ujar Ade Ary.
“Y dan MYT (Yani) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” sambung Ade Ary.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #Preman #Ormas #GRIB #BMKG #PoldaMetroJaya ##vjlab