:

Ketua GRIB Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG

7 bulan lalu

Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Yani sebagai tersangka penyerobotan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 


Selain Yani, seseorang berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris di lahan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. 


Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).


“Pertama kami memeriksa saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian saudara MYT (Yani), Ketua DPC Ormas GJ (GRIB Jawa) di Tangsel,” ujar Ade Ary.


“Y dan MYT (Yani) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” sambung Ade Ary.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#News #Preman #Ormas #GRIB #BMKG #PoldaMetroJaya ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke