Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait laporan BMKG yang menyebut adanya dugaan penyerobotan lahan oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendudukan lahan yang diduga dilakukan GRIB Jaya pertama kali dilaporkan oleh pihak BMKG.
Kami membenarkan bahwa kami telah menerima laporan dari BMKG terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum berupa memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas benda bergerak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Pemerintah #GribJaya #BMKG #SengketaTanah #GirikTanah #SengketaLahanBMKG