JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa selama proses penyelidikan, polisi tak menemukan adanya tindakan pidana di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Kami sampaikan bahwa penyelidikan yang dilaksanakan kita bukan hanya sekadar menjawab dumas, kami memberikan pemahaman pada masyarakat fakta-fakta yang didapat," ujar Puro.
Ia juga berharap setelah polemik ini, masyarakat bisa bersatu mendukung pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.