Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online pada Rabu (21/5/2025), dengan menghadirkan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony sebagai salah satu terdakwa.
Tony merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, perusahaan milik negara (BUMN). Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Tony membantah menerima uang secara langsung dari pihak manapun dan menegaskan tidak mengenal para bandar judi online.
Yang tidak benar adalah saya terima uang langsung, saya tidak kenal dengan bandar apapun, ujar Tony.
Namun, ia mengakui kesalahan karena telah menerima uang terkait koordinasi lindungi situs judi online.
Saya mengaku salah, di sini saya menerima uang koordinasi judol, saya akui itu salah, katanya.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Adil Pradipta Huwa
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#news #JudiOnline #KasusJudol ##vjlab