:

Zulkarnaen Akui Salah Terima Uang Koordinasi Lindungi Situs Judol

7 bulan lalu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online pada Rabu (21/5/2025), dengan menghadirkan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony sebagai salah satu terdakwa.

Tony merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, perusahaan milik negara (BUMN). Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Tony membantah menerima uang secara langsung dari pihak manapun dan menegaskan tidak mengenal para bandar judi online.

Yang tidak benar adalah saya terima uang langsung, saya tidak kenal dengan bandar apapun, ujar Tony.

Namun, ia mengakui kesalahan karena telah menerima uang terkait koordinasi lindungi situs judi online.

 Saya mengaku salah, di sini saya menerima uang koordinasi judol, saya akui itu salah, katanya.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Adil Pradipta Huwa

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

#news #JudiOnline #KasusJudol ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke