Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dinyatakan Supratman merespons pertanyaan wartawan soal aksi premanisme berbadan ormas yang marak terjadi di Indonesia.
Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kemendagri, ujar Supratman, Selasa (14/5/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irfan Kamil Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Marvel Dalty