JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut belum mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Jumat (9/5/2025) siang.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo lebih memilih menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia juga memastikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.