Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang senilai lebih dari Rp 479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Grup dan menjerat korporasi PT Darmex Plantations.
Hal ini diketahui dari konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyebutkan bahwa uang ratusan miliar rupiah itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations.
Uang tersebut berasal dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang beroperasi di sektor pengolahan minyak sawit. Masing-masing menyumbang nilai sitaan sebesar Rp 376,1 miliar dan Rp 103 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
#Hukum #Korupsi #Kejagung #TPPU #PTDutaPalmaGroup
Music: Inception - Aakash Gandhi
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/08/14143991/penampakan-uang-rp-479-miliar-sitaan-kejagung-dari-kasus-duta-palma