:

Hakim Heru yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

7 bulan lalu

Satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Menurut Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Teguh Santoso, Heru dianggap tidak menyadari akan perbuatannya.


"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 10 tahun," ucap Teguh di ruang sidang, Kamis (8/5/2025).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial 

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#news #ronaldtannur #hakimronaldtannur   ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke