Satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Teguh Santoso, Heru dianggap tidak menyadari akan perbuatannya.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 10 tahun," ucap Teguh di ruang sidang, Kamis (8/5/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#news #ronaldtannur #hakimronaldtannur ##vjlab