JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 479 miliar dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations.
"Penuntut umum melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu 479.175.079.148," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).