Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Telkom Indonesia (Persero).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaiman mengatakan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 431 miliar.
"Terhadap penyimpangan ini, kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar," ujar dia kepada wartawan di Kantor Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sembilan tersangka dalam kasus ini adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017; dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
"Dari para tersangka ini, sembilan tersangka kami lakukan penahanan. Untuk yang delapan orang tersangka kami laksanakan penahanan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," ungkap Syarief.
"Sedangkan untuk satu orang tersangka dengan inisial DP, kami lakukan tahanan kota, karena alasan kesehatan," sambung dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #Korupsi #ProyekFiktifTelkom ##vjlab