:

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jepara , DPR Sebut Negara Harus Bantu Bayar Restitusi

7 bulan lalu

Anggota DPR Selly Andriany Garitna mengatakan, negara harus turut mengganti dan menanggung biaya restitusi kepada korban pelecehan seksual di Jepara jika pelaku tak mampu.

Hal ini disampaikan Selly kala ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Awalnya, Selly menjelaskan, pelaku yang berinisial S (21) harus mengganti kerugian mental dan biaya dari para korban yang jumlahnya 31 orang.

Apabila S atau keluarganya tidak mampu, maka negara harus menanggung dan mengganti kepada para korban dan keluarga korban.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!

Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia

#news #hukum #KasusKekerasanSeksualAnakdiJepara #KekerasanSeksual #DPR ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke