Anggota DPR Selly Andriany Garitna mengatakan, negara harus turut mengganti dan menanggung biaya restitusi kepada korban pelecehan seksual di Jepara jika pelaku tak mampu.
Hal ini disampaikan Selly kala ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Awalnya, Selly menjelaskan, pelaku yang berinisial S (21) harus mengganti kerugian mental dan biaya dari para korban yang jumlahnya 31 orang.
Apabila S atau keluarganya tidak mampu, maka negara harus menanggung dan mengganti kepada para korban dan keluarga korban.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#news #hukum #KasusKekerasanSeksualAnakdiJepara #KekerasanSeksual #DPR ##vjlab