:

DPR Minta Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jepara Tak Terapkan Restorative Justice

7 bulan lalu

Anggota DPR Komisi VIII Selly Andriany Garitna mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Jepara, Jawa Tengah, sebaiknya tidak diselesaikan dengan restorative justice. Terlebih dengan banyaknya jumlah korban yang mencapai 31 orang.

Hal ini disampaikan Selly kala ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Menurut Selly, ada dua jenis hukuman yang bisa diberlakukan terhadap pelaku yang usianya masih berusia 21 tahun. Yakni, hukuman kebiri sesuai UU Perlindungan Anak dan hukuman seumur hidup.

Akan tetapi, harus ada pendampingan jika hukuman kebiri diberlakukan kepada pelaku. Hal ini agar tidak terjadi kasus berulang.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!

Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia

#news #hukum #DPR ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke