Anggota DPR Komisi VIII Selly Andriany Garitna mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Jepara, Jawa Tengah, sebaiknya tidak diselesaikan dengan restorative justice. Terlebih dengan banyaknya jumlah korban yang mencapai 31 orang.
Hal ini disampaikan Selly kala ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Menurut Selly, ada dua jenis hukuman yang bisa diberlakukan terhadap pelaku yang usianya masih berusia 21 tahun. Yakni, hukuman kebiri sesuai UU Perlindungan Anak dan hukuman seumur hidup.
Akan tetapi, harus ada pendampingan jika hukuman kebiri diberlakukan kepada pelaku. Hal ini agar tidak terjadi kasus berulang.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#news #hukum #DPR ##vjlab