Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyatakan bahwa Kejaksaan berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 26,5 triliun dalam kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025. Angka tersebut berasal dari hasil penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Jumlah total penyelamatan keuangan negara dari bidang perdata dan tata usaha negara adalah Rp 26.525.713.019.377, kata Narendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
#politik #parlemen ##kompascomlab #Jamdatun #KomisiIIIDPR
Music: Alpha Mission - Jimena Contreras