:

Pengoplos Elpiji Subsidi di Karawang Untung Rp 1 Miliar Setahun, Kini Diringkus Polisi

7 bulan lalu

TN alias E, pemilik pangkalan elpiji ilegal di Karawang, Jawa Barat, meraup keuntungan Rp 1 miliar dari praktik pengoplosan elpiji subsidi tiga kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan, keuntungan Rp 1 miliar diperoleh E dari praktik pengoplosan selama satu tahun.

"Tersangka (E) mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan, sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp 1,2 miliar," ujar Nunung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (5/5/2025).

Adapun tersangka mengoplos isi 4 tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari

#Hukum #Kriminal #ElpijiOplosan #OplosElpiji #LPG ##vjlab 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke