Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus Hukom menanggapi isu penggunaan ganja untuk keperluan medis pada Senin (5/5/2025)
Menurutnya, keputusan terkait hal tersebut harus didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BNN.
Yang pertama, otoritasnya adalah riset Kementerian Kesehatan dan BNN, ya kita menunggu hasil riset, ujar Martinus di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa ganja masih termasuk dalam golongan I narkotika, sehingga meskipun ada kepentingan medis, penggunaannya tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk semua orang.
Di Indonesia ada 14 juta orang yang menggunakan ganja, artinya kalau dia bukan pasien ada 14 juta orang Indonesia yang hidup di khayalan-khayalan, lanjut Martinus.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#news #ganja #medis #kementrian ##vjlab