Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan negara terhadap pengabdian para mantan aparatur sipil dan anggota TNI-Polri yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan ini diberikan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Mela Arnani
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah #Gajike13 #GajiPensiunan
Music: Beyond - Patrick Patrikios
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/05/04/141400288/kapan-gaji-ke-13-pensiunan-cair-