:

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Sejumlah Asetnya Diblokir Kejagung

8 bulan lalu

Kejaksaan Agung memblokir aset milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, aset milik Zarof yang diblokir berada di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru. 

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru," tutur Harli saat diwawancarai di kantor Kejagung, Senin (28/4/2025).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #kasusronaldtannur #suaphakim #zarofricar #kejagung ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke