:

Royal Enfield Milik RK Tak Masuk LHKPN, Surat atas Nama Orang Lain

8 bulan lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor Royal Enfield yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).


Adapun, data menunjukkan Ridwan Kamil terakhir kali melaporkan aset miliknya pada tahun 2023.


Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa surat tanda kepemilikan kendaraan itu juga bukan mengatasnamakan Ridwan Kamil.


Sebelumnya, KPK menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#news #ridwankamil #kasusbjb ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke