Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan mengapa salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dari dua hakim lainnya.
Menurut pertimbangan JPU, Heru dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #ronaldtannur #hakimronaldtannur ##vjlab