DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran mobil polisi di Pondok Ranggon, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi milik Satreskrim Polres Metro Depok di kawasan Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap saat menghadiri acara halal bihalal yang diadakan salah satu organisasi kemasyarakatan.
Dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.