Pemerintah daerah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak pokoknya saja. Dalam program ini, sanksi berupa denda atau bunga keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar pada Senin (14/4/2025), masyarakat dipersilakan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, selama program pemutihan masih berlaku.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/kp2f0SYuAV4
- https://youtu.be/zwJPjPKasXg
- https://youtu.be/VziMkAZZKQ4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#NewsUpdate #BreakingNews #PemutihanPajakJawaBarat #SamsatJawaBarat #PemutihanPajakKendaraanJabar #Samsat #BapendaJawaBarat #PemutihanPajakKendaraan #PembebasanBiayaMutasiKendaraan #PemutihanPajakKendaraan2025 #PemprovJabar #KangDediMulyadi #GubernurJawaBarat #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia