:

Simak Syarat Ikut Pemutihan Pajak buat Kendaraan yang Sudah Diblokir

8 bulan lalu

Pemerintah daerah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak pokoknya saja. Dalam program ini, sanksi berupa denda atau bunga keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar pada Senin (14/4/2025), masyarakat dipersilakan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, selama program pemutihan masih berlaku.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/kp2f0SYuAV4

- https://youtu.be/zwJPjPKasXg

- https://youtu.be/VziMkAZZKQ4

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#NewsUpdate #BreakingNews #PemutihanPajakJawaBarat #SamsatJawaBarat #PemutihanPajakKendaraanJabar #Samsat #BapendaJawaBarat #PemutihanPajakKendaraan #PembebasanBiayaMutasiKendaraan #PemutihanPajakKendaraan2025 #PemprovJabar #KangDediMulyadi #GubernurJawaBarat #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke