Mantan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, mendapat teguran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang kasus suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Senin (3/3/2025).
Teguran itu diberikan karena Arteria menggunakan istilah "Yang Mulia" untuk memanggil Mangapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa.
Adapun teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim Purwanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko