:

Lokasi Pengoplosan Pertamax di Dugaan Kasus Korupsi Pertamina Dibeberkan Kejagung

1 tahun lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan lokasi pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga. Kasus Pertamax oplosan dilakukan 9 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Lokasi pengoplosan Pertamax ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025), lokasi pengoplosan Pertamax dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga itu terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Zaenuddin
Penulis Naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#Hukum #Korupsi #PertaminaPatraNiaga #LokasiPengoplosanBBM #KasusKorupsiPertamina

Music: The Future Ancient Now - Nathan Moore

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/27/124548665/kejagung-ungkap-lokasi-pengoplosan-pertamax-dalam-kasus-korupsi-minyak

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke