Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang.
Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Berikut profil Maya Kusmaya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis, Shela Octavia Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko