Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika PT Asuransi Jiwasraya menghadapi kondisi insolvent, dengan kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. Untuk menutupi kerugian ini, Direksi PT Jiwasraya saat itu mengembangkan produk JS Saving Plan, yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Politik #Pemerintah #Korupsi #Jiwasraya #IsaRachmatarwata #Kejagung
Music: A Stranger Thing - Bruno E
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/07/22145731/dirjen-kemenkeu-isa-rachmatarwata-jadi-tersangka-kejagung-kasus-jiwasraya