:

Hakim MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut di Pilkada

11 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Menurut dia, penggunaan nomor urut sering kali menimbulkan masalah terkait keberpihakan kepada kandidat tertentu.

Saldi menilai bahwa penggunaan nomor urut kerap menjadi masalah adanya dugaan ketidaknetralan oleh pihak tertentu.

"Ke depan ini kalau paslon cuma dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjukkan gestur satu jari) lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ungkap Saldi, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan dalil dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh KPU Tangerang Selatan karena menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur 2024, Pihak Tri Rismaharini Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/567734/lanjutan-sidang-gugatan-hasil-pilkada-jawa-timur-2024-pihak-tri-rismaharini-ungkap-hal-ini

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567902/hakim-mk-sarankan-kpu-tak-gunakan-nomor-urut-di-pilkada

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke