:

Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya

1 tahun lalu

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Program ini ditujukan untuk pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria seperti usia di bawah 54 tahun, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki masa iuran tertentu.

Manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan persentase 45ri upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Syarat pencairan meliputi bukti PHK, belum bekerja kembali, dan mengisi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Pythag Kurniati
Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/11/18/191500626/memahami-jkp-bpjs-ketenagakerjaan--arti-syarat-pencairan-dan-cara-klaimnya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke