:

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025, Analis: Kelas Menengah Paling Terpukul

1 tahun lalu

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Terkait hal ini, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa naik, khususnya produk makanan dan minuman.


"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucap Ronny.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPN12Persen #SriMulyani #PPNNaik #JernihkanHarapan

Musik: Heartbeat - Godmode


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/11/17/195903826/ppn-jadi-12-persen-awal-2025-siap-siap-harga-barang-dan-jasa-naik 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke