:

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor

1 tahun lalu

Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri. Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor. Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau, Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/QG8pirummPE

- https://youtu.be/30WHB-ad4SM

- https://youtu.be/0MMwioSMgVo


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan


#insentifmobillistrik #PPnBM #BKPM #mobillistrikimpor #EV #mobillistrik #beamasukimpor #BEV #kendaraanbermotorlistrik #hargamobillistrik #insentifpemerintah #pemerintah #investasiindonesia #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke