Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyatakan, pejabat publik yang melakoni pekerjaan sampingan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bisa berujung pada korupsi.
Hal tersebut disampaikan Zaenur guna merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Raffi Ahmad bisa menerima endorsement (jasa promosi) meski sudah menjadi pejabat publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Yusuf Reza Permadi