Menerbangkan drone di Gunung Bromo kini harus bayar Rp 2 juta..
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Salah satu isinya adalah, tarif menerbangkan drone di taman nasional dikenakan tarif Rp 2 juta per unit per hari.