:

Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka Pemberi Suap Usai Pengacaranya Ditangkap, Ini Penjelasan Kejagung

12 bulan lalu

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas dirinya.

Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal bukti uang suap yang diberikan pengacara Ronald apakah dari Ronald atau keluarganya.

Diketahui, pengacara Ronald dan tiga hakim yang memvonis bebas kliennya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #KejaksaanAgung #suaphakim #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke