:

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Belum Terima Putusan Kasasi

12 bulan lalu

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, Ronald terjerat kasus penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.

Dalam kasasinya, MA memutuskan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain, Kejagung telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #putusanMA #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke