:

Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

12 bulan lalu

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, " tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

"Pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#MahkamahAgung #RonaldTannur #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke