Presiden Joko Widodo baru saja membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
Lalu apa saja tugas dari korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Frequency - Silent Partner