:

Peringatan Densus 88, Buat Ancaman "Bom" di Medsos Bisa Berujung Pidana

2 tahun lalu

Detasemen Khusus (Densus) 88 mengingatkan bahwa bercanda atau iseng di media sosial dengan menggunakan kata-kata teror atau ancaman serius, seperti bom atau serangan, dapat berujung pada hukuman pidana.


Sebelumnya, Densus 88 menangkap tujuh orang di sejumlah daerah yang menyerukan provokasi terkait kedatangan Paus Fransiskus lewat media sosial.


Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam periode waktu 2-5 September 2024. Ketujuh orang itu berasal dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.


Adapun pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.


Masing-masing pelaku melakukan perbuatan yang berbeda, mulai dari mengunggah narasi provokasi hingga mengomentari siaran langsung kedatangan Paus Fransiskus di YouTube.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Kiki Safitri

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#PausFransiskus #Densus88 #CegahTeror #JernihkanHarapan



Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke