:

Aturan Baru Penagihan Utang Pinjol 2024, Nasabah Wajib Tahu!

1 tahun lalu

Sebagai bentuk perlindungan terhadap peminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi debt collector atau penagih utang pinjol. Hal tersebut tertuang dalam road map (peta jalan) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

.

Lebih lanjut, berikut ini aturan terbaru OJK yang wajib diterapkan perusahaan pinjol ketika menagih utang yang berlaku mulai 2024.

.

Teks: Infokomputer.grid.id/Rafki Fachrizal

Voice Over: Rafki Fachrizal

Sumber Video: Storyblocks

Video Editor: Zulfikar

.

Jangan lupa untuk like, share, comment, dan subscribe di channel InfoKomputer:

/ @infokomputerid

.

Dapatkan berita terbaru seputar dunia teknologi di situs https://infokomputer.grid.id/

.

Follow media sosial InfoKomputer:

- Instagram: https://www.instagram.com/infokompute...

- Facebook: https://www.facebook.com/InfoKomputer/

- Twitter: https://twitter.com/infokomputer?lang=en

- LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/info...

===========================================

EDITORIAL OFFICE:

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia, Lantai 4

Jl. Gelora VII RT.2/RW.2

Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang

Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270

Email redaksi : redaksi@infokomputer.com

===========================================

ADVERTISING:

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia, Lantai 4

Jl. Gelora VII RT.2/RW.2

Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang

Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270

Email Bisnis: promosi@infokomputer.com

===========================================

#pinjol #debtcollector #utang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke