Sebagai bentuk perlindungan terhadap peminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi debt collector atau penagih utang pinjol. Hal tersebut tertuang dalam road map (peta jalan) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
.
Lebih lanjut, berikut ini aturan terbaru OJK yang wajib diterapkan perusahaan pinjol ketika menagih utang yang berlaku mulai 2024.
.
Teks: Infokomputer.grid.id/Rafki Fachrizal
Voice Over: Rafki Fachrizal
Sumber Video: Storyblocks
Video Editor: Zulfikar
.
Jangan lupa untuk like, share, comment, dan subscribe di channel InfoKomputer:
/ @infokomputerid
.
Dapatkan berita terbaru seputar dunia teknologi di situs https://infokomputer.grid.id/
.
Follow media sosial InfoKomputer:
- Instagram: https://www.instagram.com/infokompute...
- Facebook: https://www.facebook.com/InfoKomputer/
- Twitter: https://twitter.com/infokomputer?lang=en
- LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/info...
===========================================
EDITORIAL OFFICE:
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia, Lantai 4
Jl. Gelora VII RT.2/RW.2
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270
Email redaksi : redaksi@infokomputer.com
===========================================
ADVERTISING:
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia, Lantai 4
Jl. Gelora VII RT.2/RW.2
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270
Email Bisnis: promosi@infokomputer.com
===========================================
#pinjol #debtcollector #utang