:

Ditjen Pajak Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP, Apa Saja? | Kontan News

1 tahun lalu

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah 9 layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 layanan.

Saksikan 9 layanan perpajakan dari video ini ya!

#pajak #npwp #layanan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/

Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/

Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke