Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).
Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Abba Gabrillin (Holy)