:

Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah

2 tahun lalu

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak ada bukti pegi pernah di periksa sebagai calon tersangka.

Hakim juga menyatakan penetapan DPO Pegi tidak sah karena Pegi tidak pernah dipanggil.

Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Mulai Lakukan Gelar Perkara: Mudah-mudahan Pegi Dibebaskan Malam Ini di https://www.kompas.tv/nasional/520874/kuasa-hukum-sebut-polda-jabar-mulai-lakukan-gelar-perkara-mudah-mudahan-pegi-dibebaskan-malam-ini

#kasusvina #praperadilanpegi #pegibebas 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/520889/ini-yang-jadi-pertimbangan-hakim-putuskan-penetapan-tersangka-pegi-tidak-sah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke