BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan harus batal demi hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak ada bukti pegi pernah di periksa sebagai calon tersangka.
Hakim juga menyatakan penetapan DPO Pegi tidak sah karena Pegi tidak pernah dipanggil.