:

Rumah Wartawan di Karo Sengaja Dibakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

2 tahun lalu

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku berinisial R dan Y, ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.

Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak sebagai eksekutor membakar rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Hal ini dibeberkan oleh Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).

Komjen Agung menyampaikan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#Karo #Sumut #PoldaSumut #Kebakaran #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke