Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut, pengiriman pasukan perdamaian ke Jalur Gaza, hanya dapat dilaksanakan setelah ada mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
Juru Bicara II Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengaku, sejauh ini PBB belum membahas isu penggelaran PKO (misi pemeliharaan perdamaian) di Gaza.
Menurut Roy, prioritas saat ini berdasarkan Resolusi 2735 DK PBB adalah mengupayakan terciptanya perdamaian melalui gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor:Dimas Bagasgara Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko