:

Hasto Kristiyanto Dilaporkan dengan Tiga Pasal, Buntut Wawancaranya di Televisi

2 tahun lalu

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal terkait pernyataannya dalam wawancara di televisi.


Hal ini disampaikan, usai Hasto diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


"Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal (terkait) penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE," ujar Patra kepada wartawan.


Namun, Patra tak membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan kepada kliennya. 



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa


#HastoKristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke